Minggu, 16 November 2014

Jawaban 4 "Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !"

Nach dem Gesetz Nr 23 von 1997 über Umweltmanagement ist, die Einheit mit allen Dingen Fläche, Stromversorgung, Status und Lebewesen, einschließlich des Menschen und ihr Verhalten, die die Kontinuität des Lebensunterhalts und des Wohlbefindens, Menschen und anderen Lebewesen auswirkt.


Translite
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar