Senin, 24 November 2014

Jawaban 4 "Ketahanan dan Keamanan Pangan"


Im Gesetz RI 7 von 1996 über Lebensmittel festgelegten Lebensmittelsicherheit (Food Widerstand). Ernährungssicherheit war eine Bedingung für die Erfüllung der physiologischen Bedürfnisse für die Haushalte, die von der Verfügbarkeit von Nahrung, Wasser und Luft sind ausreichend reflektiert, sowohl in Quantität und Qualität, sichere, gerechte und erschwinglich (Soerjani, et al, 2006). Die Ernährungssicherheit wird als die Bedingung selbst und der Aufwand für die Lebensmittel vor möglichen Schäden, Verschmutzung der Biologie, Chemie und andere Objekte, die stören können, zu verletzen, und die menschliche Gesundheit zu vermeiden definiert.


Translite

Dalam undang-undang RI  No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar